BAB
15 INVESTASI dan PENANAMAN MODAL
·
Investasi
Berdasarkan
teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang
yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang
produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik.
Peranan
modal dalam meningkatkan PNB adalah kegiatan yang dilakukan penanam modal yang
berhubungan dengan keuangan dan ekonomi dengan harapan untuk mendapatkan
keuntungan di masa depan.
Penanaman modal berperan sebagai :
Penanaman modal berperan sebagai :
·
sarana investasi yang melibatkan seluruh
potensi masyarakat, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri dengan
cara berinvestasi/penanaman modal dalam negeri dan modal itu dapat berupa modal
sendiri ataupun modal bersama.
·
sarana untuk mengukur pembangunan suatu
Negara dan juga pendapatan nasional bruto. Pendapatan nasional dapat diartikan
sebagai suatu angka atau nilai yang menggambarkan seluruh produksi,
pengeluaran, ataupun pendapatan yang dihasilkan dari semua pelaku atau sektor
ekonomi dari suatu Negara dalam kurun waktu tertentu.
·
indikator ekonomi dalam hal menentukan
laju tingkat perkembangan atau pertumbuhan perekonomian, mengukur keberhasilan
suatu Negara dalam mencapai tujuan pembangunan ekonominya
·
membandingkan tingkat kesejahteraan
masyarakat.
Oleh karena itu, penanaman modal tersebut sangat berperan penting dalam meningkatkan PNB karena semakin besar investasi yang dilakukan di suatu Negara maka tingkat PNB Negara tersebut juga akan semakin baik yang menggambarkan semakin baik pula tingkat kesehatan ekonomi suatu negara.
2.
Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman
Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam
negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan
mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang
Penanaman Modal
Fungsi
penanaman modal dalam negeri
·
Pengumpulan, dan pengelolaan data
berbentuk data base serta analisis data untuk menyusun program kegiatan;
·
Perencanaan strategis pada Kantor
Penanaman Modal;
·
Perumusan kebijakan teknis bidang
penanaman modal;
·
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
pelayanan umum di bidang penanaman modal;
·
Pelaksanaan, pengawasan, pengendalian
serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang penanaman modal;
·
Penyelenggaraan urusan kesekretariatan
pada Kantor Penanaman Modal;
·
Penyelenggaraan program Penanaman Modal;
·
Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan
pengendalian penyelenggaraan penanaman modal;
·
Penyusunan skala prioritas ketatausahaan
penanaman modal dan investasi;
·
Pengelolaan data dan informasi serta
evaluasi kegiatan penanaman modal;
·
Pelaksanaan fasilitasi kerjasama dengan
investor baik dari luar negeri maupun dalam negeri yang ingin menanamkan
modalnya;
·
Pelaksanaan koordinasi antar instansi
terkait, lembaga kemasyarakatan yang ada kaitannya dengan pelaksanaan penanaman
modal;
·
Pelaksanaan penilaian permohonan PMDN
dan PMA dan pemberian rekomendasi persetujuan penanaman modal;
·
Pemberian izin usaha dan non perizinan
pada kegiatan penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah;
·
Pemberian fasilitas PMDN dan PMA.
Perusahaan Penanaman Modal Negeri mendapatkan
fasilitas dalam bentuk :
·
pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan
netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan
dalam waktu tertentu;
·
pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang
modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat
diproduksi di dalam negeri;
·
pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau
bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan
persyaratan tertentu;
·
pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai
atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang
belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
·
penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
·
keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk
bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang
mendapatkan fasilitas antara lain :
·
Menyerap banyak tenaga kerja
·
Termasuk skala prioritas tinggi
·
termasuk pembangunan infrastruktur
·
melakukan alih teknologi
·
melakukan industri pionir
·
berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah
perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
·
menjaga kelestarian lingkungan hidup
·
melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan
inovasi
·
bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau
koperasi
·
industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau
peralatan yang diproduksi didalam negeri.
3. Penanaman
Modal Asing
Penanaman
Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah
negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang
menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal
dalam negeri.
Ketentuan
mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang
Penanaman Modal
Peranan modal asing
Menurut
Michael F. Todaro (1994) terdapat dua kelompok pandangan
mengenaimodal asing, yaitu ;
·
Pertama, Kelompok yang memandang modal
asing sebagai pengisi kesenjangan anatara persediaan tabungan, devisa,
penerimaan pemerintah, keterampilan manajerial, serta untuk mencapai tingkat
pertumbuhan.
·
Kedua, Kelompok yang menentang modal
asing dengan perusahaan multi nasionalnya. Mereka berpendapat bahwa modal asing
cenderung menurunkan tinhkat tabungan dan investasi domestik.
Berbagai penelitian- penelitian bahwa arus bersih modal asing yang masuk ke Indonesia, baik yang berupa modal asing dan hutang luar negri. Setelah semuanya diperhitungan, maka menunjukkan nilai komulatifnegatif, bahkan modal asing ini cenderung berdampak crowding out terhadap tabungan domestik. Dari penelitian-penelitian tersebut juga menemukan bahwa sebenarnya tabungan domestik lebih penting peranannya daripada modal asing, baik secara kuantitatif maupun statistik dalam menentukan pertumbuhan ekonomi. Namun penanaman modal asingbila dikelola dan dikontrol dengan baik oleh pemerintah, idealnya modal asing dapat menunjang industrialisasi, membangun modal motherhead ekonomi dan dapat menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas.
Dan tentang Isu-Isu PMA (Penanaman Modal Asing) yang masuk di Indonesia itu benar terjadi/memang benar adanya. Puncaknya pada periode 80-an dan bahkan telah mengalami akselerasi sejak tahun 1994.
Perusahaan Penanaman Modal Asing
mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
·
pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan
netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan
dalam waktu tertentu;
·
pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang
modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat
diproduksi di dalam negeri;
·
pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau
bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan
persyaratan tertentu;
·
pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai
atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang
belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
·
penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
·
keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk
bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Asing yang
mendapatkan fasilitas antara lain :
· Menyerap
banyak tenaga kerja
· Termasuk
skala prioritas tinggi
· Termasuk
pembangunan infrastruktur
· Melakukan
alih teknologi
· Melakukan
industri pionir
· Berada di
daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap
perlu
· Menjaga
kelestarian lingkungan hidup
· Melaksanakan
kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
· Bermitra
dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
· Industri
yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam
negeri.
SUMBER :
http://www.jbs.co.id/ http://id.wikipedia.org/wiki/Investasi
http://marchtavaissta.wordpress.com/2012/06/01/investasi-dan-penanaman-modal/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar