Perkembangan Standar Etika Profesi
Akuntansi
Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia
berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan di dalam Kongres
ke III Ikatan Akuntan Indonesia. Pada tanggal 19 April 1986, Norma
PemeriksaanAkuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan,
serta disahkanoleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma
pemeriksaan yangberlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan
atas laporankeuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun
1992, IkatanAkuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi
revisi yangmemasukkan suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi No.1
sampaidengan Nomor.2. Indonesia merubah nama Komite Norma Pemeriksaan
Akuntanmenjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Selama tahun 1999
Dewanmelakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1
Agustus1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar
ProfesionalAkuntan Publik per 1 Januari 2001”.
Standar Profesional Akuntan Publik
per 1 Januari 2001 terdiri dari 5 standar, yaitu:
1. Pernyataan Standar Auditing (PSA)
yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Auditing (IPSA).
2. Pernyataan Standar Atestasi (PSAT)
yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
3. Pernyataan Standar Jasa Akuntansi
dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi
dan Review (IPSAR).
4. Pernyataan Standar Jasa Konsultasi
(PSJK) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi
(IPSJK).
5. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu
(PSPM) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu
(IPSM).
Standar Audit yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) terdiri atas sepuluh standar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar, yaitu :
1. Standar Umum, standar ini menekankan pada pentingnya kualitas pribadi yang harus dimiliki auditor.
a. Pelatihan dan kecakapan teknis
yang memadai
Seorang auditor diharuskan memiliki
pendidikan formal dibidang audit dan akuntansi, penalaman praktik yang memadai
bagi pekerjaan yang sedang dilakukan, serta mengikuti pendidikan professional
yang berkelanjutan. Pendidikan formal auditor independen dan pengalaman
profesionalnya saling melengkapi satu sama lain.
b. Sikap mental yang independen
b. Sikap mental yang independen
Standar ini mengharuskan auditor
bersikap independen (tidak mudah dipengaruhi) karena ia melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum. Auditor tidak dibiarkan memihak kepada
kepentingan siapapun untuk mempertahankan kebebasan berpendapatanya.
c. Kemahiran professional
c. Kemahiran professional
Auditor adalah professional yang
bertanggung jawab melaksanakan tugasnya dengan tekun dan seksama. Kecermatan
mencakup pertimbangan mengenai kelengkapan dokumentasi audit, kecukupan bukti
audit, serta ketetapan laporan audit.
2. Standar Pekerjaan Lapangan, menyangkut pengumpulan bukti dan aktivitas lain selama pelaksanaan audit yang sebenarnya, berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan akuntan di lapangan. Mulai dari perencanaan audit dan supervise, pemahaman dan evaluasi pengendalian intern, pengumpulan bukti- bukti audit sampai selesainya audit field work.
a. Perencanaan dan pengawasan yang
memadai
Audit direncanakan secara layak
untuk memastikan audit itu memadai dan para asisten diawasi dengan sebagaimana
mestinya. Karena sebagian besar pekerjaan lapangan dilakukan oleh anggota staf
yang kurang berpengalaman.
b. Memahami entitas dan
lingkungannya, termasuk pengendalian internal
Auditor harus memahami bisnis dan
industry klien, pemahaman ini akan membantu auditor dalam mengidentifikasi
resiko bisnis yang signifikan dalam Laporan keuangan.
c. Bukti yang mencukupi dan tepat
c. Bukti yang mencukupi dan tepat
Standar ini berisi tentang cara-cara
yang harus dilakukan oleh auditor dalam mengumpulkan bahan bukti yang cukup dan
kompeten untuk mendukunga pendapat yang harus diberikan auditor terhadap
kewajaran laporan keuangan yang diauditnya.
3. Standar Pelaporan, Keempat standar pelaporan mengharuskan auditor menyiapkan laporan mengenai laporan keuangan secara keseluruhan. Termasuk pengungkapan informative, laporan auditor juga harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan juga mengidentifikasi keadaan dimana GAAP tidak diterapkan secara konsisten dalam tahun berjalan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
3. Standar Pelaporan, Keempat standar pelaporan mengharuskan auditor menyiapkan laporan mengenai laporan keuangan secara keseluruhan. Termasuk pengungkapan informative, laporan auditor juga harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan juga mengidentifikasi keadaan dimana GAAP tidak diterapkan secara konsisten dalam tahun berjalan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
a. Standar pelaporan pertama
Standar ini tidak mengharuskan
auditor untuk menyatakan tentang fakta, namun standar tersebut mengharuskan
auditor untuk menyatakan suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan telah
disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
b. Standar pelaporan kedua (Standar
Konsistensi)
Laporan auditor harus menunjukkan,
jika ada, ketidakkonsistenan penerapan standar akuntansi dalam penyusunan
laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan standar
akuntansi terebut dalam periode sebelumnya.
c. Standar Pelaporan ketiga
Penyajian laporan keuangan sesuai
dengan standar akuntansi mencakup dimuatnya pengungkapan informatif yang
memadai atas hal- hal material.
d. Standar pelaporan keempat
Tujuan dari standar ini adalah untuk
mencegah salah tafsir tentang tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh akuntan
bila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan.
Standar Profesional Akuntan Publik
DaLam Kongres ke VII Ikatan Akuntan Indonesia tahun 1994,
disahkan Standar Profesional Akuntan Publik yang secara garis besar berisi: .
1.Uraian mengenai standar profesional akuntan publik.
2.Berbagai pernyataan standar auditing yang telah
diklasifikasikan.
3.Berbagai pernyataan standar atestasi yang telah
diklasifikasikan.
4.Pernyataan jasa akuntansi dan review.
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah kodifikasi berbagai
pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan
publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional
Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).Didalam SPAP
terdapat beberapa tipe standar profesional yang terbagi menjadi enam tipe
standar profesional yang dikodifikasikan dalam standar auditing, standar
atestasi, standar jasa akuntansi dan review, standar jasa konsultasi, standar
pengendalian mutu, dan aturan etika kompartemen akuntan publik.
Tipe Standar Profesional
A.Standar Auditing
Standar Auditing adalah sepuluh
standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan
lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing
merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis.
B.Standar
Atestasi
Atestasi (attestation) adalah
suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan yang diberikan oleh seorang yang
independen dan kompeten yang menyatakan apakah asersi (assertion) suatu entitas
telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Asersi adalah suatu
pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang dimaksudkan untuk digunakan oleh
pihak lain, contoh asersi dalam laporan keuangan historis adalah adanya
pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum.
Standar atestasi membagi tiga tipe
perikatan atestasi :
1.Pemeriksaan
(examination)
2.Review
3.Prosedur
yang disepakati (agreed-upon procedures).
Salah satu tipe pemeriksaan
adalah audit atas laporan keuangan historis yang disusun
berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pemeriksaan tipe ini diatur
berdasarkan standar auditing. Tipe pemeriksaan lain, misalnya pemeriksaan
atas informasi keuangan prospektif, diatur berdasarkan pedoman yang lebih
bersifat umum dalam standar atestasi. Standar atestasi ditetapkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.
C.Standar
Jasa Akuntansi dan Review
Standar jasa akuntansi
dan review memberikan kerangka untuk fungsi non-atestasi bagi
jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.
Sifat pekerjaan non-atestasi tidak
menyatakan pendapat, hal ini sangat berbeda dengan tujuan audit atas
laporan keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan standar auditing. Tujuan
audit adalah untuk memberikan dasar memadai untuk menyatakan suatu pendapat
mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, sedangkan dalam
pekerjaan non-atestasi tidak dapat dijadikan dasar untuk
menyatakan pendapat akuntan.
Jasa akuntansi yang diatur dalam
standar ini antara lain:
1.Kompilasi
laporan keuangan : Penyajian informasi-informasi yang merupakan pernyataan
manajemen (pemilik) dalam bentuk laporan keuangan.
2.Review atas
laporan keuangan : Pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang
menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas,
bahwa tidak terdapat modifikasi material yagn harus dilakukan atas laporan
keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia.
3.Laporan
keuangan komparatif : Penyajian
informasi dalam bentuk laporan keuangan dua periode atau lebih yang disajikan
dalam bentuk berkolom
Ketiga standar profesional di atas
merupakan standar teknis yang bertujuan untuk mengatur mutu jasa yang dihasilkan
oleh profesi akuntan publik di Indonesia.
SUMBER:
http://rahmawantiningtiyas.blogspot.com/2014/11/tugas-8-etika-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar