naga

naga
sekuat,sehebat dan sekeren dy

Jumat, 28 November 2014

JURNAL AUDIT



PENGARUH STANDART AUDIT TERHADAP ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Latar belakang
Profesi Akuntan Publik merupakan profesi kepercayaan masyarakat. Dari profesi akuntan publik masyarakat mengharapkan penilaian yang bebas tidak  memihak terhadap informasi yang disajikan oleh manajemen perusahaan dalam laporan keuangan (Mulyadi, 2002:2).
Dalam melaksanakan suatu pekerjaan, akuntan publik dituntut untuk dapat
lebih meningkatkan kemampuan dan profesionalismenya dalam memberikan jasa. Akuntan publik sebagai auditor eksternal dituntut untuk memiliki dedikasi terhadap profesinya mengikuti kode etik profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesinya yaitu, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). Hal ini dilakukan untuk kepercayaan masyarakat terhadap peranan Kantor Akuntan Publik. Auditor dalam melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yang terdiri dari Standar Umum, Standar Pekerjaaan Lapangan, dan Standar Pelaporan guna menunjang profesionalisme (Herydan Merrina Agustiny, 2007).

Menurut Hery dan Merrina Agustiny(2007) ada empat elemen penting yang harus dimiliki oleh akuntan, yaitu keahlian dan pemahaman tentang standar akuntansi atau standar penyusunan laporan keuangan, standar pemeriksaan/auditing, etika profesi dan pemahaman terhadap lingkungan bisnis yang diaudit. Persyaratan utama yang harus dimiliki oleh auditor adalah wajib memegang teguh aturan etika profesi yang berlaku

Menurut Alvin A, Arensetal. (2008: 98) etika (ethics) secara garis besar dapat difenisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral.
Menurut Sukrisno Agoes (2012: 42) setiap manusia yang memberikan jasa dari pengetahuan dan keahliannya pada pihak lain seharusnya memiliki rasa tanggung jawab pada pihak-pihak yang dipengaruhi oleh jasanya itu. Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah pedoman bagi para anggota Institut Akuntan Publik Indonesia untuk betugas secara bertanggung jawab dan objektif. Seperti pada kasus Akuntan Publik Ruchjat Kosasih & Partner yang dinilai oleh Ketua Bapemam Fuad Rahmany terbukti ikut serta melakukan pemalsuan terhadap laporan auditor independen Bank Lippo pada tahun 2002. Kasus ini bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002 yang masing-masing berbeda. Ketiga laporan
berbeda itu diberikan pertama kepada publik atau diiklankan melalui media massa pada 28 November 2002 yang memiliki kelalaian mencantumkan kata audit padahal belum diaudit, laporan kedua diberikan kepada BEJ pada 27 Desember 2002 dan laporan ketiga disampaikan kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003 yang berisi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) padahal masih ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh Akuntan Publik Ruchjat Kosasih sampai akhirnya mengeluarkan opini. Kasus-kasus diatas menyebabkan profesi akuntan beberapa tahun terakhir telah mengalami krisis kepercayaan. Hal ini membuktikan bahwa masih banyak akuntan publik yang tidak menegakkan etika profesi dalam menjalankan tugas profesinya. Alasan yang mendasari
diperlukannya perilaku profesional pada setiap profesi adalah kebutuhan akan kepercayaan publik terhadap kualitas jasa yang diberikan profesi, terlepas dari yang dilakukan secara perorangan (Yeni Indra Mayeni, 2011).
Seorang auditor harus mempunyai keahlian dan kompetensi yang baik untuk mengumpulkan dan menganalisa bukti-bukti audit sehingga bisa memberikan opini yang tepat. Dalam menjalankan tugasnya auditor harus mempertahankan sikap mental independen didalam memeberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang diatur oleh IAI. Sikap mental independen harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance)(Mulyadi, 2002). Menurut Nichols dan Price, 1976 (dalam Goodman Hutabarat, 2012) seringkali dalam pelaksanaan aktivitas auditing, seorang auditor berada dalam konflik audit. Konflik dalam sebuah audit akan berkembang pada saat auditor mengungkapkan informasi tetapi informasi tersebut oleh klien tidak ingin dipublikasikan kepada umum. Konflik ini akan menjadi sebuah dilema etika ketika auditor diharuskan membuat keputusan yang menyangkut indenpendensi dan integritasnya dengan imbalan ekonomis yang mungkin terjadi di sisi lainnya.
Pengembangan dan kesadaran etis/moral memainkan peran kunci dalam semua
area profesi akuntansi. Akuntan secara terus menerus berhadapan dengan dilema
etika yang melibatkan pilihan antara nilai-nilai yang bertentangan. Menurut Deis
dan Giroux,1992 (dalam Godman Hutabarat, 2012) bahwa pertimbangan profesional berlandaskan pada nilai dan keyakinan individu, sehingga kesadaran etika moral memainkan peran penting dalam pengambilan keputusan dalam pekerjaan audit.

Selain itu, audit atas laporan keuangan berdasarkan atas standar auditing yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia harus direncanakan dan dilaksanakan dengan sikap skeptisisme profesional (StandarProfesionalAkuntanPublik, 2001). Auditor dituntut untuk melaksanakan skeptisisme profesionalnya sehingga auditor dapat menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama, karena kemahiran profesional seorang auditor mempengaruhi ketepatan opini yang diberikannya. Sehingga tujuan auditor untuk memperoleh bukti kompeten yang cukup dan memberikan basis yang memadai dalam merumuskan pendapat dapat tercapai dengan baik (Maghfirah Gusti dan Syahril Ali, 2008 ). Skeptisisme profesional dapat dilatih oleh auditor dalam melaksanakan tugas audit dan dalam mengumpulkan bukti yang cukup untuk mendukung atau membuktikan asersi manajemen. Sikap skeptis dari auditor ini diharapkan dapat
mencerminkan kemahiran profesional dari seorang auditor. Kemahiran profesional auditor akan sangat mempengaruhi ketepatan pemberian opini oleh auditor, sehingga secara tidak langsung skeptisisme profesional auditor ini akan mempengaruhi ketepatan pemberian opini oleh akuntan publik (Maghfirah dan Syahril, 2008 ).

Tujuan
1.      Untuk menganalisis pengaruh prinsip-prinsip integritas,objektivitas,kompetensi dan profesionalisme auditor independen terhadap kualitas audit
2.      Untuk mengetahui pengaruh independensi, pengalaman kerja, kompetensi, dan etika auditor terhadap kualitas audit pada KAP di kota Palembang secara parsial dan simultan.
3.      Untuk meneliti pengaruh etika profesi auditor dalam pengambilan keputusan.


Metode
1.      Teknik analisis data yang digunakan adalah dengan menggunakan uji validitas. keandalan, dan linear regresi dengan bantuan SPSS for Windows.
2.      Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian komparatif.
3.       Identifikasi Variabel  Terdapat dua jenis variabel yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu  variabel bebas dan variabel terikat. Variabel independen (X) yang dipergunakan  dalam penelitian ini merupakan Pelaksanaan Etika Profesi yang meliputi sub Variabel diantaranya : Independensi, Integritas, Obyektivitas, Standar Umum, Prinsip Akuntansi, Tanggung Jawab kepada Klien, Tanggung Jawab kepada  Rekan Seprofesi, Tanggung Jawab dan Praktik Lain. sedangkan variabel dependen (Y) yang dipergunakan dalam penelitian ini merupakan Pengambilan Keputusan Auditor dalam Kantor Akuntan Publik (KAP).
4.       Populasi dan Teknik Pengambilan Sampel Populasi dalam penelitian ini adalah auditor pada KAP yang berada di Surabaya. Sampel dalam penelitian ini adalah auditor yang memiliki masa kerja minimal selama 1 tahun atau lebih, memiliki pengalaman dalam mengaudit laporan keuangan dan bekerja di KAP Surabaya. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah convenience sampling untuk setiap anggota populasi yang digunakan sebagai sampel.
5.      Data dan Metode Pengumpulan Data Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer. Data Primer adalah data yang diperoleh langsung dari penyebaran kuesioner kepada responden, yaitu para auditor yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun atau lebih dan memiliki pengalaman dalam mengaudit. Metode pengumpulan data yang dipakai pada penelitian ini adalah metode survei dengan penyebaran kuesioner pada auditor yang bekerja di KAP Surabaya. Adapun teknik pengumpulan datanya melalui butir-butir pertanyaan yang diajukan secara tertulis dengan responden atau memperoleh informasi berdasarkan sikap, pengetahuan dan pengalaman atau persepsi auditor.


Hasil
1.      Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip integritas. objektivitas, dan profesionalisme tidak berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit. sedangkan prinsip kompetensi berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit. Dari hasil tersebut. auditor independen harus menjadi perhatian dalam kompetensi untuk membuat kualitas audit yang baik.
2.      Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa hanya variabel etika auditor yang berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit. Sedangkan variabel lainnya seperti independensi, pengalaman kerja, dan kompetensi secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit. Pada uji F yang dilakukan menunjukkan bahwa independensi, pengalaman kerja, kompetensi, dan etika auditor secara simultan berpengaruh terhadap kualitas audit. 
3.      Penelitian ini dilakukan dengan menganalisis 43 kuesioner hasil jawaban responden dari 9 KAP yang bersedia mengisi kuesioner. Dari hasil analisis dan pembahasan maka dapat disimpulkan hasil penelitian ini, yaitu :
Model keseluruhan tentang etika profesi yang terdiri independensi, integritas, objektivitas, standart umum, prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, tanggung jawab dan praktek lain terbukti tidak mempengaruhi yang signifikan terhadap pengambilan keputusan auditor.
Hasil pengujian pengaruh parsial menunjukkan bahwa memang secara keseluruhan etika profesi tidak terbukti mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap pengambilan keputusan auditor terutama pada KAP di Surabaya.


SUMBER
2.      PENGARUH KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK TERHADAP KUALITAS AUDIT AUDITOR INDEPENDEN DI SURABAYA
Bhinga Primaraharjo Jesica Handoko Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya bhinga .JJrimaraharjo@yahoo_com.
3.      PENGARUH ETIKA PROFESI AUDITOR DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Oleh : YENI INDRA MAYENI NIM: 2007310530 ,SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI PERBANAS S U R A B A Y A 2011
4.      PENGARUH INDEPENDENSI, PENGALAMAN KERJA, KOMPETENSI, DAN ETIKA AUDITOR  TERHADAP KUALITAS AUDIT  (Studi Kasus pada Kantor Akuntan Publik di kota Palembang), Fransiska Kovinna ( Kovinnafransiska@gmail.com) Betri (bet_syra@yahoo.com) Jurusan Akuntansi STIE MDP


Rabu, 26 November 2014

Standar Etika Profesi Akuntansi





Perkembangan Standar Etika Profesi Akuntansi

Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan di dalam Kongres ke III Ikatan Akuntan Indonesia. Pada tanggal 19 April 1986, Norma PemeriksaanAkuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, serta disahkanoleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma pemeriksaan yangberlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan atas laporankeuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun 1992, IkatanAkuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi yangmemasukkan suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi No.1 sampaidengan Nomor.2. Indonesia merubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntanmenjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Selama tahun 1999 Dewanmelakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar ProfesionalAkuntan Publik per 1 Januari 2001”.
Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001 terdiri dari 5 standar, yaitu:
1.      Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Auditing (IPSA).
2.      Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
3.      Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
4.      Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
5.      Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM).

Standar Audit yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) terdiri atas sepuluh standar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar, yaitu :

1. Standar Umum, standar ini menekankan pada pentingnya kualitas pribadi yang harus dimiliki auditor.

a. Pelatihan dan kecakapan teknis yang memadai
Seorang auditor diharuskan memiliki pendidikan formal dibidang audit dan akuntansi, penalaman praktik yang memadai bagi pekerjaan yang sedang dilakukan, serta mengikuti pendidikan professional yang berkelanjutan. Pendidikan formal auditor independen dan pengalaman profesionalnya saling melengkapi satu sama lain.
b. Sikap mental yang independen
Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen (tidak mudah dipengaruhi) karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Auditor tidak dibiarkan memihak kepada kepentingan siapapun untuk mempertahankan kebebasan berpendapatanya.
c. Kemahiran professional
Auditor adalah professional yang bertanggung jawab melaksanakan tugasnya dengan tekun dan seksama. Kecermatan mencakup pertimbangan mengenai kelengkapan dokumentasi audit, kecukupan bukti audit, serta ketetapan laporan audit.

2. Standar Pekerjaan Lapangan, menyangkut pengumpulan bukti dan aktivitas lain selama pelaksanaan audit yang sebenarnya, berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan akuntan di lapangan. Mulai dari perencanaan audit dan supervise, pemahaman dan evaluasi pengendalian intern, pengumpulan bukti- bukti audit sampai selesainya audit field work.
 
a. Perencanaan dan pengawasan yang memadai
Audit direncanakan secara layak untuk memastikan audit itu memadai dan para asisten diawasi dengan sebagaimana mestinya. Karena sebagian besar pekerjaan lapangan dilakukan oleh anggota staf yang kurang berpengalaman.
b. Memahami entitas dan lingkungannya, termasuk pengendalian internal
Auditor harus memahami bisnis dan industry klien, pemahaman ini akan membantu auditor dalam mengidentifikasi resiko bisnis yang signifikan dalam Laporan keuangan.
c. Bukti yang mencukupi dan tepat
Standar ini berisi tentang cara-cara yang harus dilakukan oleh auditor dalam mengumpulkan bahan bukti yang cukup dan kompeten untuk mendukunga pendapat yang harus diberikan auditor terhadap kewajaran laporan keuangan yang diauditnya.

3. Standar Pelaporan, Keempat standar pelaporan mengharuskan auditor menyiapkan laporan mengenai laporan keuangan secara keseluruhan. Termasuk pengungkapan informative, laporan auditor juga harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan juga mengidentifikasi keadaan dimana GAAP tidak diterapkan secara konsisten dalam tahun berjalan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

a. Standar pelaporan pertama
Standar ini tidak mengharuskan auditor untuk menyatakan tentang fakta, namun standar tersebut mengharuskan auditor untuk menyatakan suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
b. Standar pelaporan kedua (Standar Konsistensi)
Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan standar akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan standar akuntansi terebut dalam periode sebelumnya.
c. Standar Pelaporan ketiga
Penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi mencakup dimuatnya pengungkapan informatif yang memadai atas hal- hal material.
d. Standar pelaporan keempat
Tujuan dari standar ini adalah untuk mencegah salah tafsir tentang tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh akuntan bila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan. 


Standar Profesional Akuntan Publik

DaLam Kongres ke VII Ikatan Akuntan Indonesia tahun 1994, disahkan Standar Profesional Akuntan Publik yang secara garis besar berisi: .
1.Uraian mengenai standar profesional akuntan publik.
2.Berbagai pernyataan standar auditing yang telah diklasifikasikan.
3.Berbagai pernyataan standar atestasi yang telah diklasifikasikan.
4.Pernyataan jasa akuntansi dan review.

Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).Didalam SPAP terdapat beberapa tipe standar profesional yang terbagi menjadi enam tipe standar profesional yang dikodifikasikan dalam standar auditing, standar atestasi, standar jasa akuntansi dan review, standar jasa konsultasi, standar pengendalian mutu, dan aturan etika kompartemen akuntan publik.

Tipe Standar Profesional
A.Standar Auditing
Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis.

B.Standar Atestasi
Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan yang diberikan oleh seorang yang independen dan kompeten yang menyatakan apakah asersi (assertion) suatu entitas telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Asersi adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain, contoh asersi dalam laporan keuangan historis adalah adanya pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi :
1.Pemeriksaan (examination)
2.Review
3.Prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures).
Salah satu tipe pemeriksaan adalah audit atas laporan keuangan historis yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pemeriksaan tipe ini diatur berdasarkan standar auditing. Tipe pemeriksaan lain, misalnya pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif, diatur berdasarkan pedoman yang lebih bersifat umum dalam standar atestasi. Standar atestasi ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.

C.Standar Jasa Akuntansi dan Review
Standar jasa akuntansi dan review memberikan kerangka untuk fungsi non-atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.
Sifat pekerjaan non-atestasi tidak menyatakan pendapat, hal ini sangat berbeda dengan tujuan audit atas laporan keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan standar auditing. Tujuan audit adalah untuk memberikan dasar memadai untuk menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, sedangkan dalam pekerjaan non-atestasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pendapat akuntan.
Jasa akuntansi yang diatur dalam standar ini antara lain:
1.Kompilasi laporan keuangan : Penyajian informasi-informasi yang merupakan pernyataan manajemen (pemilik) dalam bentuk laporan keuangan.
2.Review atas laporan keuangan : Pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat modifikasi material yagn harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
3.Laporan keuangan komparatif  : Penyajian informasi dalam bentuk laporan keuangan dua periode atau lebih yang disajikan dalam bentuk berkolom
Ketiga standar profesional di atas merupakan standar teknis yang bertujuan untuk mengatur mutu jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik di Indonesia.
                       

SUMBER:
http://rahmawantiningtiyas.blogspot.com/2014/11/tugas-8-etika-profesi-akuntansi.html