naga

naga
sekuat,sehebat dan sekeren dy

Selasa, 25 Oktober 2011

NAMA : CATRINE CHRISTIN ( 21211592 )
CHRISELDA DESTIO ( 27211786 )
FARAH RIZKI ANNISA ( 22211696 )S
KURNIA AGUSTIN ( 28211697 )
MARIA ULFAH ( 24211295 )
KELAS : 1EB20
TUGAS MINGGU 3
1 . Jelaskan bentuk perusahaan dan beri 5 contoh : CV , PT , Yayasan , Koperasi , Asuransi , Leasing , Perseroan Terbatas Negara !
Jawab :
a . CV ( Perusahaan Komanditer ) adalah suatu bentuk perjanjian untuk berusaha bersama antara orang - orang yang bersedia memimpin , mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya , dengan orang -orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
Contoh : Cv Buana Pilar Mandiri , Cv Ramos Karya , Cv Jaya Mulitindo, Cv Citra Mandiri, Cv Setia Budi, CV Permata.
b. PT ( Perseroan Terbatas ) adalah suatu badan hukum karena memiliki sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing – masing pemegang saham.
Contoh : PT. Semen Gresik.Tbk , PT. Protelindo , PT. BRI.Tbk , PT. Mandiri.Tbk , PT. Niaga.Tbk.
c. Yayasan adalah sebuah badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan dengan tujuan bukan untuk mencari keuntungan tetapi lebih menitikberatkan pada usaha-usaha / kegiatan- kegiatan sosial.
Contoh : Yayasan Panti Asuhan Yatim Piatu,Yayasan Pemberi Beasiswa,Yayasan Toga Terang,Yayasan Adi Karya, Yayasan Budi Utomo.
d. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang untuk mengadakan kerja sama bukanlah merupakan konsentrasi modal.
Contoh : PKPN (yang bergerak dalam bidang konsumsi ) , KUD ( yang bergerak dalam bidang pertanian ) , BUUD , Koperasi Serba Usaha , Kopindosat ( Koperasi Pegawai Indosat), Koperasi Kiat dan Pulp (Koperasi Kertas Sinarmas ).


e. Asuransi
Menurut Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan
Contoh : Asuransi Prudential , Asuransi Astra , Asuransi Bumi Putra , Asuransi Wahana Tahta , Asuransi Sinar Mas.
f. Leasing
SMenurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
Contoh : BCA Finance , BII Finance Center , Suzuki Finance Indonesia , Buana Finance , HD Finance.
g. Perseroan Terbatas Negara adalah salah satu bentuk perusahaan milik negara yang sebelumnya beranama Perusahaan Negara.
Contoh : PT ( Persero ) PK Blabak , PT ( Persero ) Pupuk Kujang , PT (Persero ) Aneka Gas dan Industri , PT ( Persero ) Perkebunan Nusantara , PT ( Persero ) PLN
2. Sebut dan jelaskan tentang lembaga keuangan di Indonesia !
Jawab :a. BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
b. BPKP ( Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunaan ) adalah Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi, Evaluasi, Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
c. BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), (bahasa Inggris: Investment Coordinating Board) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.


3 . Apa yang dimaksud Merger , Kartel , Joint Ventura ?
Jawab : a. Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).
b. Kartel adalah persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis di bawah suatu perjanjian tertentu.
c. Joint Venture adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan – kekuatan ekonomi yang lebih padat

Tidak ada komentar: