Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
A.Pengertian
YLKI
Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia disingkat YLKI adalah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang
didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis
konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya
sendiri dan lingkungannya..
Pada
awalnya, YLKI berdiri karena keprihatinan sekelompok ibu-ibu akan kegemaran konsumen Indonesia pada waktu itu dalam mengkonsumsi produk
luar negeri. Terdorong oleh keinginan agar produk dalam negeri mendapat tempat
di hati masyarakat Indonesia maka para pendiri YLKI tersebut menyelenggarakan
aksi promosi berbagai jenis hasil industri dalam negeri.
B.
Tugas-tugas YLKI
Bidang
kegiatan utama lembaga ini adalah perlindungan konsumen, di samping bidang
lainnya seperti kesehatan, air bersih dan sanitasi, gender, dan hukum sebagai
penunjangnya. Bidang-bidang ini dilaksanakan terutama dalam bentuk studi,
penelitian, survai, pendidikan dan penerbitan, advokasi, seminar, pemberdayaan
masyarakat konsumen, dan pengembangan dan pendampingan masyarakat.
Program-program
yang telah dilakukan lembaga adalah advokasi, penerbitan majalah dan
pemberdayaan perempuan. Menerbitkan majalah bulanan Warta Konsumen dan
News Letter: Indonesian Consumers Current. Selain dari hasil kerjasama
proyek dengan berbagai pihak, lembaga ini juga banyak mendapatkan bantuan dari
berbagai lembaga, antara lain Sekretariat Negara, Pemerintah Daerah DKI
Jakarta, USAID, dan The Ford Foundation.
Lembaga ini
merupakan anggota Jaringan Kerja WALHI, YAPPIKA, HIV-AIDS, LM3, Consumers
International, Pesticide Action Network, Health Action, Sustainable Transportation
of Asia Pasific. Wilayah kerjanya berskala nasional. Lembaga ini memiliki
30 staf tetap, 1 staf tidak tetap, 17 orang tergolong staf profesional dan 14
orang staf administrasi.
Contoh kasus
:
Kartu kredit, ATM, dan layanan lainnya. Lebih dari
50 persen tentang komplain kartu kredit. Komplain kartu kredit mencakup
penjadwalan pembayaran, debt collector, tagihan berganda, tidak punya
kartu tapi mendapatkan tagihan, kartu belum diterima tapi tagihan sudah ada,
kartu hilang dan digunakan oleh orang lain. Kalau soal ATM contohnya transaksi
tarik tunai uang tidak keluar, tapi saldo berkurang. Yang menarik, ketika kartu
ATM hilang, dan pemegang kartu mengadukan ke bank minta diblokir, ternyata
sudah terjadi transaksi, karena menelepon ke bank butuh waktu—mungkin 10 atau
20 menit. Seharusnya pihak bank melakukan konfirmasi jika terjadi transaksi di
luar kewajaran, misalnya transaksi dengan nilai besar yang sebelumnya tidak
pernah dilakukan pemegang kartu, atau transaksi berkali-kali di tempat yang
sama. Hal seperti ini seharusnya dikonfirmasikan kepada pemilik kartu. Menurut
kami, hal
seperti ini tidak bisa disalahkan sepenuhnya kepada nasabah karena telah ceroboh menghilangkan kartunya, tapi sistem di dalam bank yang kurang baik.
seperti ini tidak bisa disalahkan sepenuhnya kepada nasabah karena telah ceroboh menghilangkan kartunya, tapi sistem di dalam bank yang kurang baik.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar