naga

naga
sekuat,sehebat dan sekeren dy

Selasa, 23 April 2013

ATURAN HUKUM HAK-HAK KONSUMEN



Hak – Hak konsumen yang sudah diatur dalam pasal 4 UU no.8 tahun 1999, yang isinya:

A.    Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa.
B.      Hak untuk memilih serta mendapatkan barang dan atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
C.      Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.
D.     Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan.
E.     Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut dan baik.
F.      Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan.
G.     Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminasi.
H.     Hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak dengan sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
I.       Hak – hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Contoh kasus
Misalkan nadya sebagai seorang konsumen pergi ke toko baju dan membeli beberapa lusin baju, di dalam toko baju itu nadya berhak bertanya dan  memilih barang yang di sukainya dan berhak mendapatkan informasi atas barang tersebut. Bila nadya merasa tidak di dengar atau tidak dilayani serta merasa tidak nyaman dengan pelayanan di toko tersebut nadya dapat komplaint.

Tanggapan saya :
Dengan adanya undang-undang ini di harapkan konsumen jadi tahu apa yang menjadi hak mereka dan apa yang menjadi kewajiban mereka. Memang terkadang konsumen tidak di hiraukan atau di layani ketika toko ramai atau terkadang sang penjaga toko sedang malas, jadi konsumen tidak di layani secara baik atau tidak sesuai dengan peraturan undang-undang. Maka sekarang jikalau mendapat perlakuan yang tidak semestinya ketika anda berbelanmja anda dapat melapor ke pihak berwajib.

Sumber :



Tidak ada komentar: