Hak – Hak
konsumen yang sudah diatur dalam pasal 4 UU no.8 tahun 1999, yang
isinya:
A.
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan jasa.
B.
Hak untuk
memilih serta mendapatkan barang dan atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan.
C. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.
D.
Hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan.
E.
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut dan baik.
F.
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan.
G.
Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminasi.
H.
Hak untuk
mendapatkan kompensasi ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau
jasa yang diterima tidak dengan sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya.
I.
Hak – hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Contoh kasus
Misalkan
nadya sebagai seorang konsumen pergi ke toko baju dan membeli beberapa lusin
baju, di dalam toko baju itu nadya berhak bertanya dan memilih barang yang di sukainya dan berhak
mendapatkan informasi atas barang tersebut. Bila nadya merasa tidak di dengar
atau tidak dilayani serta merasa tidak nyaman dengan pelayanan di toko tersebut
nadya dapat komplaint.
Tanggapan saya :
Dengan
adanya undang-undang ini di harapkan konsumen jadi tahu apa yang menjadi hak
mereka dan apa yang menjadi kewajiban mereka. Memang terkadang konsumen tidak
di hiraukan atau di layani ketika toko ramai atau terkadang sang penjaga toko
sedang malas, jadi konsumen tidak di layani secara baik atau tidak sesuai
dengan peraturan undang-undang. Maka sekarang jikalau mendapat perlakuan yang
tidak semestinya ketika anda berbelanmja anda dapat melapor ke pihak berwajib.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar