naga

naga
sekuat,sehebat dan sekeren dy

Senin, 19 Januari 2015

contoh kasus pelanggaran etika profesi akuntansi




TUGAS SOFTKILL
ETIKA PROFESI AKUNTANSI


Nama               : Catrine Christin
NPM               : 21211592
Kelas               : 4 EB 20
Harian             : Kompas Rabu 14 januari 2014

Prinsip Etika Profesi Akuntan

* Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
* Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
* Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. 
* Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
* Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
* Prinsip Kenam – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
* Prinsip Ketujuh – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Berikut adalah kasus yang berhubungan dengan etika profesi akuntansi.

SEMARANG, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Rukma Setiabudi, diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (13/1/2014) sore.

Dia diperiksa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kebumen menyodorkan namanya yang berkaitan dengan dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Jawa Tengah di Kabupaten Kebumen tahun 2008.

Selain Rukma, jaksa juga memanggil mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Rustriningsih. Keduanya akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa Rahmat, mantan Kepala Desa Kedungjati, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen.

Rahmat (50) diajukan lantaran berperan sebagai koordinator desa yang mengajukan dana Bansos di Kebumen. Nama Rukma dan Rustriningsih sebelumnya santer disebut para saksi dalam persidangan.

Para saksi pun menyebut keduanya berperan dalam penyaluran dana bansos di Kebumen. Rukma di tahun tersebut menjabat sebagai ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, sementara Rustri saat itu masih menjabat Bupati Kebumen. Penyimpangan sebagian uang bansos diduga tidak digunakan sebagaimana peruntukannya.

Indikasinya, menurut jaksa, separuh dana untuk modal penyuksesan pasangan Bibit Waluyo-Rustriningsih dalam Pemilu Gubernur Jawa Tengah tahun 2008.

"Saya aslinya tidak kenal terdakwa. Saya juga tidak tahu masalah ini, tapi sebagai warga negara yang baik akan datang ketika dipanggil dalam hukum," ujar Rukma sebelum sidang, Selasa sore tadi.

Pemeriksaan tersebut, ujar Rukma, sekaligus untuk klarifikasi dirinya dii persidangan dan kepada publik. Dia mengaku kerap disudutkan dalam beragam pemberitaan media massa yang menyebut namanya terlibat. Padahal dia mengaku tak tahu dan tidak kenal siapa yang menyebut namanya.

Pihaknya mengaku sebagai legislator tidak mempunyai kewenangan dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan. Kewenangan penuh ada di tangan eksekutif.

"Bansos itu wilayahnya eksekutif. Selain itu, Kebumen juga bukan wilayah daerah pemilihan (dapil), jadi ini tidak ada hubungannya dengan saya," paparnya.

Perkara penyimpangan Bansos di Kebumen dipungut dari para kades hingga total berjumlah Rp 635 juta. Setiap penerima bantuan hanya diberikan Rp 5 juta dari bantuan yang dicariairkan antara Rp 40 juta hingga Rp 70 juta.

PEMBAHASAN

Di kasus ini terdapat beberapa prinsip prinsip yang di langgar.. diantaranya…

Tanggung jawab prinsip.. dimana dana yang di beri tidak digunakan berdasarkan fungsinya.

Kepentingan public... di kasus ini tidak menunjukkan komitmen atas profesionalisme

Intergritas.. di kasus ini public di buat kecewa karena pelanggaran yg dibuat

Obyektif.. di kasus ini.. dana yg di salurkan tidak sampai pada objek yang di tuju..

Prilakau professional.. di kasus ini jelas meraka kurang professional dalam melakukan kewajiban mereka di dalam pekerjaan

Standar teknis.. didalam kasusu ini.. mereka tidak menjalankan standar teknis yang ada didalam pekerjaan mereka





Tidak ada komentar: