naga

naga
sekuat,sehebat dan sekeren dy

Rabu, 26 November 2014

Standar Etika Profesi Akuntansi





Perkembangan Standar Etika Profesi Akuntansi

Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan di dalam Kongres ke III Ikatan Akuntan Indonesia. Pada tanggal 19 April 1986, Norma PemeriksaanAkuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, serta disahkanoleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma pemeriksaan yangberlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan atas laporankeuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun 1992, IkatanAkuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi yangmemasukkan suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi No.1 sampaidengan Nomor.2. Indonesia merubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntanmenjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Selama tahun 1999 Dewanmelakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar ProfesionalAkuntan Publik per 1 Januari 2001”.
Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001 terdiri dari 5 standar, yaitu:
1.      Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Auditing (IPSA).
2.      Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
3.      Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
4.      Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
5.      Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM).

Standar Audit yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) terdiri atas sepuluh standar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar, yaitu :

1. Standar Umum, standar ini menekankan pada pentingnya kualitas pribadi yang harus dimiliki auditor.

a. Pelatihan dan kecakapan teknis yang memadai
Seorang auditor diharuskan memiliki pendidikan formal dibidang audit dan akuntansi, penalaman praktik yang memadai bagi pekerjaan yang sedang dilakukan, serta mengikuti pendidikan professional yang berkelanjutan. Pendidikan formal auditor independen dan pengalaman profesionalnya saling melengkapi satu sama lain.
b. Sikap mental yang independen
Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen (tidak mudah dipengaruhi) karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Auditor tidak dibiarkan memihak kepada kepentingan siapapun untuk mempertahankan kebebasan berpendapatanya.
c. Kemahiran professional
Auditor adalah professional yang bertanggung jawab melaksanakan tugasnya dengan tekun dan seksama. Kecermatan mencakup pertimbangan mengenai kelengkapan dokumentasi audit, kecukupan bukti audit, serta ketetapan laporan audit.

2. Standar Pekerjaan Lapangan, menyangkut pengumpulan bukti dan aktivitas lain selama pelaksanaan audit yang sebenarnya, berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan akuntan di lapangan. Mulai dari perencanaan audit dan supervise, pemahaman dan evaluasi pengendalian intern, pengumpulan bukti- bukti audit sampai selesainya audit field work.
 
a. Perencanaan dan pengawasan yang memadai
Audit direncanakan secara layak untuk memastikan audit itu memadai dan para asisten diawasi dengan sebagaimana mestinya. Karena sebagian besar pekerjaan lapangan dilakukan oleh anggota staf yang kurang berpengalaman.
b. Memahami entitas dan lingkungannya, termasuk pengendalian internal
Auditor harus memahami bisnis dan industry klien, pemahaman ini akan membantu auditor dalam mengidentifikasi resiko bisnis yang signifikan dalam Laporan keuangan.
c. Bukti yang mencukupi dan tepat
Standar ini berisi tentang cara-cara yang harus dilakukan oleh auditor dalam mengumpulkan bahan bukti yang cukup dan kompeten untuk mendukunga pendapat yang harus diberikan auditor terhadap kewajaran laporan keuangan yang diauditnya.

3. Standar Pelaporan, Keempat standar pelaporan mengharuskan auditor menyiapkan laporan mengenai laporan keuangan secara keseluruhan. Termasuk pengungkapan informative, laporan auditor juga harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan juga mengidentifikasi keadaan dimana GAAP tidak diterapkan secara konsisten dalam tahun berjalan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

a. Standar pelaporan pertama
Standar ini tidak mengharuskan auditor untuk menyatakan tentang fakta, namun standar tersebut mengharuskan auditor untuk menyatakan suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
b. Standar pelaporan kedua (Standar Konsistensi)
Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan standar akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan standar akuntansi terebut dalam periode sebelumnya.
c. Standar Pelaporan ketiga
Penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi mencakup dimuatnya pengungkapan informatif yang memadai atas hal- hal material.
d. Standar pelaporan keempat
Tujuan dari standar ini adalah untuk mencegah salah tafsir tentang tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh akuntan bila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan. 


Standar Profesional Akuntan Publik

DaLam Kongres ke VII Ikatan Akuntan Indonesia tahun 1994, disahkan Standar Profesional Akuntan Publik yang secara garis besar berisi: .
1.Uraian mengenai standar profesional akuntan publik.
2.Berbagai pernyataan standar auditing yang telah diklasifikasikan.
3.Berbagai pernyataan standar atestasi yang telah diklasifikasikan.
4.Pernyataan jasa akuntansi dan review.

Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).Didalam SPAP terdapat beberapa tipe standar profesional yang terbagi menjadi enam tipe standar profesional yang dikodifikasikan dalam standar auditing, standar atestasi, standar jasa akuntansi dan review, standar jasa konsultasi, standar pengendalian mutu, dan aturan etika kompartemen akuntan publik.

Tipe Standar Profesional
A.Standar Auditing
Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis.

B.Standar Atestasi
Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan yang diberikan oleh seorang yang independen dan kompeten yang menyatakan apakah asersi (assertion) suatu entitas telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Asersi adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain, contoh asersi dalam laporan keuangan historis adalah adanya pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi :
1.Pemeriksaan (examination)
2.Review
3.Prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures).
Salah satu tipe pemeriksaan adalah audit atas laporan keuangan historis yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pemeriksaan tipe ini diatur berdasarkan standar auditing. Tipe pemeriksaan lain, misalnya pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif, diatur berdasarkan pedoman yang lebih bersifat umum dalam standar atestasi. Standar atestasi ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.

C.Standar Jasa Akuntansi dan Review
Standar jasa akuntansi dan review memberikan kerangka untuk fungsi non-atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.
Sifat pekerjaan non-atestasi tidak menyatakan pendapat, hal ini sangat berbeda dengan tujuan audit atas laporan keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan standar auditing. Tujuan audit adalah untuk memberikan dasar memadai untuk menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, sedangkan dalam pekerjaan non-atestasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pendapat akuntan.
Jasa akuntansi yang diatur dalam standar ini antara lain:
1.Kompilasi laporan keuangan : Penyajian informasi-informasi yang merupakan pernyataan manajemen (pemilik) dalam bentuk laporan keuangan.
2.Review atas laporan keuangan : Pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat modifikasi material yagn harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
3.Laporan keuangan komparatif  : Penyajian informasi dalam bentuk laporan keuangan dua periode atau lebih yang disajikan dalam bentuk berkolom
Ketiga standar profesional di atas merupakan standar teknis yang bertujuan untuk mengatur mutu jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik di Indonesia.
                       

SUMBER:
http://rahmawantiningtiyas.blogspot.com/2014/11/tugas-8-etika-profesi-akuntansi.html

Tidak ada komentar: