naga

naga
sekuat,sehebat dan sekeren dy

Senin, 13 Januari 2014

Perusahaan RI Lebih Kecil dari Asing

Bea Keluar Ekspor Mineral Perusahaan RI Lebih Kecil dari Asing

Pemerintah sendiri memberikan tolerasi ekspor mineral mentah dalam kadar tertentu dalam rentang waktu tiga tahun. Meski terlihat cukup melunak, pemerintah akan mengenakan bea keluar progresif dengan kebijakannya tersebut.
Jero menjelaskan, ketentuan bea keluar tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang bertujuan mendorong pembangunan pabrik pengelolahan dan pemurnian mineral (smelter). Jika bea keluar diterapkan begitu sja, pemerintah khawatir justru akan memberatkan ekspor mineral pengelolahan.
"Akan diikuti dengan PMK tentang bea keluar, tentu ini dinilai kepentingan negeri kepentingan Indonesia, dengan memperhatikan kemampuan," kata Jero, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/1/2013).
Menurut Jero, Pengenaan bea keluar mineral mentah tersebut tidak akan diberlakukan merata. Rencananya, perusahaan nasional akan dikenakan bea keluar lebih rendah ketimbang asing.
"Dalam pengamanan itu saya meminta kepada perusahaan yang sudah melakukan pembangunan smelter percepatlah pembangunananya," tuturnya.
Jero mengaku juga mendesak perusahaan tambang asing untuk membangun pabrik pengelolahan dan pemurnian mineral (smelter). Seharusnya perusahaan asing sudah mulai membangun smelter sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tetang Mineral dan Batubara (Minerba) yang mengamanatkan pengelolahan dan pemurnian dalam negeri terbit.
"Ada perusahaan asing seharusnya seja 2009 bangun smeter," pungkasnya.

Tanggapan Saya :

Semoga dengan peraturan baru, ada juga pemasukan yang baru serta menjadikan perekonomian menjadi lebih baik.

Sumber :

Posted: 13/01/2014 20:51


Tidak ada komentar: