naga

naga
sekuat,sehebat dan sekeren dy

Selasa, 26 Juni 2012

bab 15 perindo


BAB 15 INVESTASI dan PENANAMAN MODAL
·        Investasi
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik.
Peranan modal dalam meningkatkan PNB adalah kegiatan yang dilakukan penanam modal yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan di masa depan.
Penanaman modal berperan sebagai :
·         sarana investasi yang melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri dengan cara berinvestasi/penanaman modal dalam negeri dan modal itu dapat berupa modal sendiri ataupun modal bersama.
·         sarana untuk mengukur pembangunan suatu Negara dan juga pendapatan nasional bruto. Pendapatan nasional dapat diartikan sebagai suatu angka atau nilai yang menggambarkan seluruh produksi, pengeluaran, ataupun pendapatan yang dihasilkan dari semua pelaku atau sektor ekonomi dari suatu Negara dalam kurun waktu tertentu.
·         indikator ekonomi dalam hal menentukan laju tingkat perkembangan atau pertumbuhan perekonomian, mengukur keberhasilan suatu Negara dalam mencapai tujuan pembangunan ekonominya
·         membandingkan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, penanaman modal tersebut sangat berperan penting dalam meningkatkan PNB karena semakin besar investasi yang dilakukan di suatu Negara maka tingkat PNB Negara tersebut juga akan semakin baik yang menggambarkan semakin baik pula tingkat kesehatan ekonomi suatu negara.



2. Penanaman Modal Dalam Negeri
      Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal

Fungsi penanaman modal dalam negeri
·         Pengumpulan, dan pengelolaan data berbentuk data base serta analisis data untuk menyusun program kegiatan;
·         Perencanaan strategis pada Kantor Penanaman Modal;
·         Perumusan kebijakan teknis bidang penanaman modal;
·         Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang penanaman modal;
·         Pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang penanaman modal;
·         Penyelenggaraan urusan kesekretariatan pada Kantor Penanaman Modal;
·         Penyelenggaraan program Penanaman Modal;
·         Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan penanaman modal;
·         Penyusunan skala prioritas ketatausahaan penanaman modal dan investasi;
·         Pengelolaan data dan informasi serta evaluasi kegiatan penanaman modal;
·         Pelaksanaan fasilitasi kerjasama dengan investor baik dari luar negeri maupun dalam negeri yang ingin menanamkan modalnya;
·         Pelaksanaan koordinasi antar instansi terkait, lembaga kemasyarakatan yang ada kaitannya dengan pelaksanaan penanaman modal;
·         Pelaksanaan penilaian permohonan PMDN dan PMA dan pemberian rekomendasi persetujuan penanaman modal;
·         Pemberian izin usaha dan non perizinan pada kegiatan penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah;
·         Pemberian fasilitas PMDN dan PMA.
Perusahaan Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
·         pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
·         pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
·         pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
·         pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
·         penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
·         keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :
·         Menyerap banyak tenaga kerja
·         Termasuk skala prioritas tinggi
·         termasuk pembangunan infrastruktur
·         melakukan alih teknologi
·         melakukan industri pionir
·         berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
·         menjaga kelestarian lingkungan hidup
·         melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
·         bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
·         industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.



3.   Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Peranan modal asing
Menurut Michael F. Todaro (1994) terdapat dua kelompok pandangan mengenaimodal asing, yaitu ;
·         Pertama, Kelompok yang memandang modal asing sebagai pengisi kesenjangan anatara persediaan tabungan, devisa, penerimaan pemerintah, keterampilan manajerial, serta untuk mencapai tingkat pertumbuhan.

·         Kedua, Kelompok yang menentang modal asing dengan perusahaan multi nasionalnya. Mereka berpendapat bahwa modal asing cenderung menurunkan tinhkat tabungan dan investasi domestik.

Berbagai penelitian- penelitian bahwa arus bersih modal asing yang masuk ke Indonesia, baik yang berupa modal asing dan hutang luar negri. Setelah semuanya diperhitungan, maka menunjukkan nilai komulatifnegatif, bahkan modal asing ini cenderung berdampak crowding out terhadap tabungan domestik. Dari penelitian-penelitian tersebut juga menemukan bahwa sebenarnya tabungan domestik lebih penting peranannya daripada modal asing, baik secara kuantitatif maupun statistik dalam menentukan pertumbuhan ekonomi. Namun penanaman modal asingbila dikelola dan dikontrol dengan baik oleh pemerintah, idealnya modal asing dapat menunjang industrialisasi, membangun modal motherhead ekonomi dan dapat menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas.
Dan tentang Isu-Isu PMA (Penanaman Modal Asing) yang masuk di Indonesia itu benar terjadi/memang benar adanya. Puncaknya pada periode 80-an dan bahkan telah mengalami akselerasi sejak tahun 1994.
Perusahaan Penanaman Modal Asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
·         pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
·         pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
·         pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
·         pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
·         penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
·         keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Asing yang mendapatkan fasilitas antara lain :
·  Menyerap banyak tenaga kerja
·  Termasuk skala prioritas tinggi
·  Termasuk pembangunan infrastruktur
·  Melakukan alih teknologi
·  Melakukan industri pionir
·  Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
·  Menjaga kelestarian lingkungan hidup
·  Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
·  Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
·  Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
SUMBER :
http://www.jbs.co.id/                                             http://id.wikipedia.org/wiki/Investasi
    http://zakkiakhmad.blogspot.com                          http://id.wikipedia.org/wiki/Investasi
http://marchtavaissta.wordpress.com/2012/06/01/investasi-dan-penanaman-modal/

Tidak ada komentar: