TUGAS
2
TUJUAN
KOPERASI
Menurut UU
no 25/1992 pasal 3, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarkat yang maju adil
dan makmur berdasarkan UUD 45 dan pancasila
Menurut UU
no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
- Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
- berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi
Fungsi lainnya :
- sebagai urat nadi perekonomian
- sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di indonesia
- untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama warga indonesia
- meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan
SISA HASIL USAHA (SHU)
Pengertian Sisa Hasil Usaha
Sisa
hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu
tahun buku.
Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai
berikut:
SHU koperasi
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
1)SHU yang
di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota
sendiri.
3)Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU
anggota di bayar secara tunai
PEMBAGIAN SHU/ANGGOTA
SHU per
anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan
SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan
/Penerimaan Jasa
|
Rp 850.077
|
Pendapatan
lain
|
Rp 110.717
|
Rp 960.794
|
|
Harga
Pokok Penjualan
|
Rp
(300.539)
|
Pendapatan
Operasional
|
Rp 659.888
|
Beban
Operasional
|
Rp
(310.539)
|
Beban
Administrasi dan Umum
|
Rp
(35.349)
|
SHU
Sebelum Pajak
|
Rp 214.00
|
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp
(34.000)
|
SHU
setelah Pajak
|
Rp 280.000
|
b. Sumber SHU
SHU Koperasi
A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi
Anggota Rp 200.000
- Transaksi
Non Anggota Rp 80.000
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan
: 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa
Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana
Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana
Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana
Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana
Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal :
30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha :
70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah
Anggota : 142 orang
total
simpanan anggota : Rp 345.420.000
total
transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh:
SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha
Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal
Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan
demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 +
Rp 55.580 = Rp 187.200;
MANAJEMAN KOPERASI
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan
bahwa manajemen koperasi
melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan
TUGAS
PERANGKAT di ATAS :
1.
Tugas
Pengurus
Menjalankan kegiatan yang sudah direncanakan dan disetujui para anggota melalui rapat anggota.
Menjalankan kegiatan yang sudah direncanakan dan disetujui para anggota melalui rapat anggota.
2.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke
depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya
secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.
3.
Karyawan merupakan penghubung antara manajemen
dan anggota pelanggan.
4.
Mematuhi AD/ART
Partisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi
Mengembangkan kebenaran berdasarkan atas azaz-azaz kekeluargaan
Partisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi
Mengembangkan kebenaran berdasarkan atas azaz-azaz kekeluargaan
PENDEKATAN
SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat
ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang
dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus
dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan
neo klasik).
referensi :
http://staff.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar