BAB 14 INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL
SUB BAB : INVESTASI
Investasi (Penanaman Modal) adalah
pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam
modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan
produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang
tersedia dalam perekonomian.
Definisi
Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri : Penanam Modal Dalam Negeri adalah Bagian dari kekayaan masyarakat
Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda yang dimiliki oleh negara maupun
swasta yang berdomisili di Indonesia, yang disisihkan atau disediakan guna
menjalankan sesuatu usaha.”
Sedangkan
berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Penanam Modal Dalam Negeri adalah Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha
di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam dalam negeri
dengan menggunakan modal dalam negeri.”
Definisi
Penanam Modal Asing (PMA) berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1970 tentang
Penanam Modal Asing.
“Penanam Modal Asing adalah Penanaman Modal Asing secara langsung yang
dilangsungkan atau berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1967
tentang Penanam Modal Asing dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di
Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko di
penanaman modal tersebut.”
Sedangkan
berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Penanam Modal Asing adalah Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik
yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam
modal dalam negeri
Produk
Nasional Bruto (Gross National Product) atau PNB
meliputi nilai produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh penduduk
suatu negara (nasional) selama satu tahun; termasuk hasil produksi barang dan
jasa yang dihasilkan oleh warga negara yang berada di luar negeri, tetapi tidak
termasuk hasil produksi perusahaan asing yang beroperasi di wilayah negara
tersebut.
Peranan
Investasi (penanaman modal) Dalam
Meningkatkan PNB (Pendapatan Nasional Bruto)
Pendapatan Nasional Bruto
(PNB) merupakan suatu nilai barang dan jasa dalam suatu Negara yang
diproduksikan oleh faktor-faktor produksi milik warga Negara tersebut, termasuk
nilai produksi yang diwujudkan oleh faktor produksi yang digunakan oleh luar
negeri, namun tidak menghitung produksi yang dimiliki penduduk atau perusahaan
dari Negara lain yang digunakan didalam Negara tersebut.
Indicator utama dalam PNB adalah mengukur tingkat
kesehatan ekonomi suatu kawasan. Cara mengukurnya yaitu menurut besarnya
perubahan PNB itu sendiri. Peningkatan PNB dapat dilakukan dengan berinvestasi
dalam negeri dan modal sendiri atau modal bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar