naga

naga
sekuat,sehebat dan sekeren dy

Rabu, 02 November 2011


Nama  :
-      CATRINE CHRISTIN ( 21211592 )
-      CHRISELDA DESTIO ( 27211786 )
-      FARAH RIZKI ANNISA ( 22211696 )
-      KURNIA AGUSTIN ( 28211697 )
-      MARIA ULFAH ( 24211295 )
Kelas    :           1EB20

TUGAS MINGGU 4
  1. SEBUTKAN PERBEDAAN WIRASWASTA DAN WIRASWASTAWAN SERTA UNSUR APA YANG DIMILIKI WIRASWASTA?
-         Wiraswasta terdiri dari 3 kata : wira artinya manusia unggul, teladan, berbudi luhur, berjiwa besar, pendekar kemajuan, memiliki keunggulan wata; swa artinya sendiri; dan sta artinya berdiri (etimologi). Wiraswasta adalah suatu kegiatan usaha yang berdiri sendiri dengan kekuatan sendiri , melaksanakan kegiatan perencanaan bermula dari ide sendiri, kemudian mengembangkan kegiatannya dengan menggunakan tenaga orang lain dan selalu berpegang pada nilai-nilai disiplin dan kejujuran yang tinggi.
-         Wiraswastawan adalah seseorang yang mempunyai suatu usaha yang berdiri sendiri
-         Unsur yang dimiliki wiraswasta :
a.  Unsur daya pikir
b.  Unsur keterampilan
c.  Unsur sikap metal maju
d.  Unsur intuisi

  1. BAGAIMANA PERKEMBANGAN FRANCHISING DI INDONESIA SEARCHING DI INTERNET
Perkembangan Franchising di Indonesia :
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya[12] . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
·      Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
·      Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
·      Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
·      Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
·      Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).

  1. BERI 5 CONTOH RIIL USAHA FRANCHISING YG BERGERAK DI BIDANG :
    - PENDIDIKAN
    - KESEHATAN
    - SALON & PERAWATAN
    - MAKANAN DALAM NEGERI /LOKAL
    - OTOMOTIF

    Cintoh rill usaha franchising :
-         PENDIDIKAN : Pendidikan Bahasa Inggris (New Concept, ILP), Primagama,          Jarimatika Indonesia, Taman Bermain (Super Kids), dan Sekolah Robot (Robota Robotics).
-         KESEHATAN : Apotek The Medicine Shoppe, Hip Hot-Women’s Fitness, Fresh &
Relax Reflexology & Therapy, VZ Skincare, dan Sinergi Fitness
Center.
-         SALON & PERAWATAN : Meji Mejiku Nail Salon, International Beauty & Spa,
d’Mutia Spa and Salon Muslimah, Pure Beuty Care, dan
Moz5 Salon Muslimah.
-         MAKANAN DALAM NEGERI/LOKAL : IPPO, CFC, COFFEE TOFFEE, PAPA
RONS,WONG SOLO, dan SAPO ORIENTAL.
-         OTOMOTIF : Salon Mobil (PT Zetlin Ovis International, C3 Indonesia, PT Cling
Indonesia), Bengkel (PT Wacana Mitra Perkasa, dan HMTC)

  1. JELASKAN PERBEDAAN KEWIRAUSAHAAN DENGAN BISNIS KECIL DENGAN CONTOH KASUS YG NYATA

    Perbedaan antara Wirausahaan dengan Bisnis Kecil dengan contoh kasus yang
nyata :
-         KEWIRAUSAHAAN : menciptakan bisnis baru dari peluang yang ada. Kewirausahaan hanya sekedar untuk menghasilkan pendapatan. Kewirausahaan lebih melibatkan inovasi. Strategi dalam pemasarannya sangat terkonsep dan dari sudut struktur organisasinya lebih terorganisir.
Contoh : Usaha pakaian batik (baju, kaos, celana, rok) dengan motif dan warna yang lebih menarik untuk kaum muda.

-         BISNIS KECIL : dari sudut modal sudah pasti kecil. Selain untuk menghasilkan pendapatan, bisnis kecil juga menghasilkan kemakmuran yang subtansial. Daerah operasinya bersifat lokal. Struktur organisasinya sederhana dan dari segi kegagalannya relatif tinggi.
Contoh : dagang batagor, mie ayam, somay, dll.

Tidak ada komentar: