Nama :
-
CATRINE CHRISTIN (
21211592 )
-
CHRISELDA DESTIO (
27211786 )
-
FARAH RIZKI ANNISA
( 22211696 )
-
KURNIA AGUSTIN (
28211697 )
-
MARIA ULFAH (
24211295 )
Kelas : 1EB20
TUGAS
MINGGU 4
- SEBUTKAN PERBEDAAN WIRASWASTA DAN WIRASWASTAWAN SERTA UNSUR APA YANG DIMILIKI WIRASWASTA?
-
Wiraswasta terdiri dari 3 kata : wira artinya
manusia unggul, teladan, berbudi luhur, berjiwa besar, pendekar kemajuan,
memiliki keunggulan wata; swa artinya sendiri; dan sta artinya
berdiri (etimologi). Wiraswasta adalah suatu kegiatan usaha yang berdiri
sendiri dengan kekuatan sendiri , melaksanakan kegiatan perencanaan bermula dari ide sendiri,
kemudian mengembangkan kegiatannya dengan menggunakan tenaga orang lain dan
selalu berpegang pada nilai-nilai disiplin dan kejujuran yang tinggi.
-
Wiraswastawan adalah seseorang yang mempunyai suatu
usaha yang berdiri sendiri
-
Unsur yang dimiliki wiraswasta :
a. Unsur
daya pikir
b. Unsur
keterampilan
c. Unsur
sikap metal maju
d. Unsur
intuisi
- BAGAIMANA PERKEMBANGAN FRANCHISING DI INDONESIA SEARCHING DI INTERNET
Perkembangan Franchising di
Indonesia :
Di Indonesia,
sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer
kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada
tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee
tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi
produknya[12]
. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang
harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor
maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang
memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak
kepastian hukum
akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997
tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan
diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya
ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis
waralaba adalah sebagai berikut:
·
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.
259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan
Pendaftaran Usaha Waralaba.
·
Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.
31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
·
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
·
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
·
Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang.
Banyak
orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di
Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis
waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin
banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut.
Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji
sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang
berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan
mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan
cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau
sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada
beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha
Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi
Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain
IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan
lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala
mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain
International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License
Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah
Franchise Indonesia).
- BERI 5 CONTOH
RIIL USAHA FRANCHISING YG BERGERAK DI BIDANG :
- PENDIDIKAN
- KESEHATAN
- SALON & PERAWATAN
- MAKANAN DALAM NEGERI /LOKAL
- OTOMOTIF
Cintoh rill usaha franchising :
-
PENDIDIKAN
: Pendidikan Bahasa Inggris (New Concept, ILP), Primagama, Jarimatika Indonesia, Taman Bermain (Super Kids), dan Sekolah
Robot (Robota Robotics).
-
KESEHATAN
: Apotek The Medicine Shoppe, Hip Hot-Women’s Fitness, Fresh &
Relax Reflexology & Therapy, VZ Skincare, dan Sinergi Fitness
Center.
Relax Reflexology & Therapy, VZ Skincare, dan Sinergi Fitness
Center.
-
SALON
& PERAWATAN : Meji Mejiku Nail Salon, International Beauty & Spa,
d’Mutia Spa and Salon Muslimah, Pure Beuty Care, dan
Moz5 Salon Muslimah.
d’Mutia Spa and Salon Muslimah, Pure Beuty Care, dan
Moz5 Salon Muslimah.
-
MAKANAN
DALAM NEGERI/LOKAL : IPPO, CFC, COFFEE TOFFEE, PAPA
RONS,WONG SOLO, dan SAPO ORIENTAL.
RONS,WONG SOLO, dan SAPO ORIENTAL.
-
OTOMOTIF
: Salon Mobil (PT Zetlin Ovis International, C3 Indonesia, PT Cling
Indonesia), Bengkel (PT Wacana Mitra Perkasa, dan HMTC)
Indonesia), Bengkel (PT Wacana Mitra Perkasa, dan HMTC)
- JELASKAN PERBEDAAN KEWIRAUSAHAAN DENGAN BISNIS KECIL
DENGAN CONTOH KASUS YG NYATA
Perbedaan antara Wirausahaan dengan Bisnis Kecil dengan contoh kasus yang
nyata :
-
KEWIRAUSAHAAN
: menciptakan bisnis baru dari peluang yang ada. Kewirausahaan hanya sekedar
untuk menghasilkan pendapatan. Kewirausahaan lebih melibatkan inovasi. Strategi
dalam pemasarannya sangat terkonsep dan dari sudut struktur organisasinya lebih
terorganisir.
Contoh : Usaha pakaian batik (baju, kaos, celana, rok) dengan motif dan warna yang lebih menarik untuk kaum muda.
Contoh : Usaha pakaian batik (baju, kaos, celana, rok) dengan motif dan warna yang lebih menarik untuk kaum muda.
-
BISNIS
KECIL : dari sudut modal sudah pasti kecil. Selain untuk menghasilkan
pendapatan, bisnis kecil juga menghasilkan kemakmuran yang subtansial. Daerah
operasinya bersifat lokal. Struktur organisasinya sederhana dan dari segi
kegagalannya relatif tinggi.
Contoh : dagang batagor, mie ayam, somay, dll.
Contoh : dagang batagor, mie ayam, somay, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar