naga

naga
sekuat,sehebat dan sekeren dy

Selasa, 23 April 2013

ATURAN HUKUM HAK-HAK KONSUMEN



Hak – Hak konsumen yang sudah diatur dalam pasal 4 UU no.8 tahun 1999, yang isinya:

A.    Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa.
B.      Hak untuk memilih serta mendapatkan barang dan atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
C.      Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.
D.     Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan.
E.     Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut dan baik.
F.      Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan.
G.     Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminasi.
H.     Hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak dengan sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
I.       Hak – hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Contoh kasus
Misalkan nadya sebagai seorang konsumen pergi ke toko baju dan membeli beberapa lusin baju, di dalam toko baju itu nadya berhak bertanya dan  memilih barang yang di sukainya dan berhak mendapatkan informasi atas barang tersebut. Bila nadya merasa tidak di dengar atau tidak dilayani serta merasa tidak nyaman dengan pelayanan di toko tersebut nadya dapat komplaint.

Tanggapan saya :
Dengan adanya undang-undang ini di harapkan konsumen jadi tahu apa yang menjadi hak mereka dan apa yang menjadi kewajiban mereka. Memang terkadang konsumen tidak di hiraukan atau di layani ketika toko ramai atau terkadang sang penjaga toko sedang malas, jadi konsumen tidak di layani secara baik atau tidak sesuai dengan peraturan undang-undang. Maka sekarang jikalau mendapat perlakuan yang tidak semestinya ketika anda berbelanmja anda dapat melapor ke pihak berwajib.

Sumber :



Kamis, 31 Januari 2013

tulisan 4



KATA SESEORANG..

Dia seseorang yang sangat menyayangimu, berkata kepadamu :
Tersenyumlah untuk ku,walau senyum mu tak pernah ku lihat....
Tertawalah untuk ku, karna tawa’mu itu kebahagiaan buat’ku..
Bagilah kesedihan’mu pada ku ... karna kesedihanmu adalah sedih’ku juga..
Lupakanlah aku saat kebahagian datang menghampiri’mu... karena aku tidak ingin merusak kebahagiaanmu  itu..
Dan ingatlah aku ketika kamu perlu.., karena aku ingin menjadi berharga dan berarti untuk mu...
“itulah seseorang yang benar2 peduli dengan mu...”




Rabu, 02 Januari 2013

tulisan 3


Tahu kah kamu tentang DAUN SIRIH????


Sirih merupakan tanaman asli Indonesia yang tumbuh merambat atau bersandar pada batang pohon lain]. Sebagai budaya daun dan buahnya biasa dimakan dengan cara mengunyah bersama gambir, pinang dan kapur. Namun mengunyah sirih telah dikaitkan dengan penyakit kanker mulut dan pembentukan squamous cell carcinoma yang bersifat malignan.
Sirih digunakan sebagai tanaman obat (fitofarmaka); sangat berperan dalam kehidupan dan berbagai upacara adat rumpun Melayu.
Ciri-ciri daun sirih
Tanaman merambat ini bisa mencapai tinggi 15 m. Batang sirih berwarna coklat kehijauan,berbentuk bulat, beruas dan merupakan tempat keluarnya akar. Daunnya yang tunggal berbentuk jantung, berujung runcing, tumbuh berselang-seling, bertangkai, dan mengeluarkan bau yang sedap bila diremas. Panjangnya sekitar 5 - 8 cm dan lebar 2 - 5 cm. Bunganya majemuk berbentuk bulir dan terdapat daun pelindung ± 1 mm berbentuk bulat panjang. Pada bulir jantan panjangnya sekitar 1,5 - 3 cm dan terdapat dua benang sari yang pendek sedang pada bulir betina panjangnya sekitar 1,5 - 6 cm dimana terdapat kepala putik tiga sampai lima buah berwarna putih dan hijau kekuningan. Buahnya buah buni berbentuk bulat berwarna hijau keabu-abuan. Akarnya tunggang, bulat dan berwarna coklat kekuningan.
ADA BEBERAPA MANFAAT DAUN SIRIH

1. Siapkan 15 lembar daun sirih dan tiga gelas air. Cuci bersih daun tersebut dan rebus sampai tersisa menjadi tiga perempat bagian. Minum bersama madu.

2. Bronkitis
Rebus tujuh lembar daun sirih yang telah dicuci bersih bersama sepotong gula batu dalam dua gelas air bersih. Tunggu sampai tersisa menjadi satu gelas. Minum tiga kali sehari masing-masing sepertiga gelas.

3. Menghilangkan bau badan
Ambil lima lembar daun sirih dan rebus dengan dua gelas air. Tunggu sampai tersisa menjadi satu gelas. Minum di siang hari.

4. Luka bakar
Ambil daun sirih secukupnya dan cuci bersih. Peras airnya dan tambahkan sedikit madu. Bubuhkan ke tempat luka bakar.

5. Mimisan
Siapkan satu lembar daun sirih yang agak muda, kemudian memarkan dan gulung. Gunakan untuk menyumbat hidung yang berdarah.

6. Bisul
Ambil daun sirih secukupnya dan cuci bersih. Setelah itu giling sampai halus dan dioleskan pada bisul dan sekelilingnya. Balut dan ganti dua kali sehari.

7. Mata Gatal dan Merah
Sediakan 5-6 daun sirih muda dan segar rebus dengan segelas air sampai mendidih. Tunggu sampai dingin dan gunakan untuk mencuci mata dengan gelas cuci mata tiga kali sehari sampai sembuh.

8. Koreng dan Gatal-Gatal
Rebus 20 lembar daun sirih sampai mendidih. Gunakan air rebusan yang masih hangat untuk membasuh koreng dan gatal.

9. Menghentikan Gusi Berdarah
Rebus empat lembar daun sirih dalam dua gelas air. Gunakan untuk berkumur.

10. Sariawan
Ambil 1-2 lembar daun sirih kemudian cuci bersih. Kunyah sampai lumat dan buang ampasnya setelah selesai.

11. Menghilangkan Bau Mulut
Siapkan 2-4 lembar daun sirih, cuci bersih dan remas. Seduh dengan air panas lalu gunakan untuk berkumur.

12. Jerawat
Ambil 7-10 lembar daun sirih, cuci bersih dan tumbuk halus. Seduh dengan dua gelas air panas. Gunakan air tersebut untuk mencuci muka. Lakukan 2-3 kali sehari.

13. Keputihan
Rebus 10 daun sirih yang telah dicuci bersih dalam 2,5 liter air. Gunakan air rebusan yang masih hangat tersebut untuk mencuci vagina.

14. Mengurangi ASI Berlebih
Ambil beberapa daun sirih, cuci bersih dan olesi dengan minyak kelapa. Kemudian hangatkan di atas api sampai layu. Tempelkan di seputar payudara yang bengkak selagi masih hangat.




Sumber :

Kamis, 06 Desember 2012

tugas 3 softskill



TUGAS 3

 JENIS – JENIS KOPERASI
A.    Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
  1. Koperasi Konsumsi, didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
  2. Koperasi Jasa adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi).
  3. Koperasi Produksi, Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya koperasi perajin tahu dan tempe (Kopti) dan koperasi pengrajin barang-barang seni/kerajinan (koprinka).
B.     Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  1. Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
     Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
  2. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.
C.    Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
  1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
  2. Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
    Contohnya KUD.
  3. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
  4. Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
D.    Koperasi berdasarkan keanggotaannya
  1. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari Jatim.
  2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
  3. Koperasi Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
E.     Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
·         Modal Sendiri (equity capital)
·         Modal Pinjaman (dept capital)
Modal sendiri terdiri dari :
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4.Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
 Modal pinjaman dapat berasal dari:
1. anggota
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah
F.  Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
·         Simpanan Pokok
·          Simpanan Wajib
·          Simpanan Sukarela
·          Modal Sendiri

Sumber
http://prasetyooetomo.wordpress.com/2011/11/15/permodalan-koperasi/