TUGAS
SOFTKILL
ETIKA
PROFESI AKUNTANSI
Nama :
Catrine Christin
NPM :
21211592
Kelas :
4 EB 20
Harian :
Kompas Rabu 14 januari 2014
Prinsip Etika Profesi Akuntan
* Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
* Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
* Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
* Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota
harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
* Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
* Prinsip Kenam – Perilaku Profesional
Setiap anggota
harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
* Prinsip Ketujuh – Standar Teknis
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Berikut adalah kasus yang berhubungan dengan etika profesi akuntansi.
SEMARANG, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah,
Rukma Setiabudi, diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Semarang, Selasa (13/1/2014) sore.
Dia diperiksa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kebumen menyodorkan namanya yang berkaitan dengan dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Jawa Tengah di Kabupaten Kebumen tahun 2008.
Selain Rukma, jaksa juga memanggil mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Rustriningsih. Keduanya akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa Rahmat, mantan Kepala Desa Kedungjati, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen.
Rahmat (50) diajukan lantaran berperan sebagai koordinator desa yang mengajukan dana Bansos di Kebumen. Nama Rukma dan Rustriningsih sebelumnya santer disebut para saksi dalam persidangan.
Para saksi pun menyebut keduanya berperan dalam penyaluran dana bansos di Kebumen. Rukma di tahun tersebut menjabat sebagai ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, sementara Rustri saat itu masih menjabat Bupati Kebumen. Penyimpangan sebagian uang bansos diduga tidak digunakan sebagaimana peruntukannya.
Indikasinya, menurut jaksa, separuh dana untuk modal penyuksesan pasangan Bibit Waluyo-Rustriningsih dalam Pemilu Gubernur Jawa Tengah tahun 2008.
"Saya aslinya tidak kenal terdakwa. Saya juga tidak tahu masalah ini, tapi sebagai warga negara yang baik akan datang ketika dipanggil dalam hukum," ujar Rukma sebelum sidang, Selasa sore tadi.
Pemeriksaan tersebut, ujar Rukma, sekaligus untuk klarifikasi dirinya dii persidangan dan kepada publik. Dia mengaku kerap disudutkan dalam beragam pemberitaan media massa yang menyebut namanya terlibat. Padahal dia mengaku tak tahu dan tidak kenal siapa yang menyebut namanya.
Pihaknya mengaku sebagai legislator tidak mempunyai kewenangan dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan. Kewenangan penuh ada di tangan eksekutif.
"Bansos itu wilayahnya eksekutif. Selain itu, Kebumen juga bukan wilayah daerah pemilihan (dapil), jadi ini tidak ada hubungannya dengan saya," paparnya.
Perkara penyimpangan Bansos di Kebumen dipungut dari para kades hingga total berjumlah Rp 635 juta. Setiap penerima bantuan hanya diberikan Rp 5 juta dari bantuan yang dicariairkan antara Rp 40 juta hingga Rp 70 juta.
Dia diperiksa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kebumen menyodorkan namanya yang berkaitan dengan dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Jawa Tengah di Kabupaten Kebumen tahun 2008.
Selain Rukma, jaksa juga memanggil mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Rustriningsih. Keduanya akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa Rahmat, mantan Kepala Desa Kedungjati, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen.
Rahmat (50) diajukan lantaran berperan sebagai koordinator desa yang mengajukan dana Bansos di Kebumen. Nama Rukma dan Rustriningsih sebelumnya santer disebut para saksi dalam persidangan.
Para saksi pun menyebut keduanya berperan dalam penyaluran dana bansos di Kebumen. Rukma di tahun tersebut menjabat sebagai ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, sementara Rustri saat itu masih menjabat Bupati Kebumen. Penyimpangan sebagian uang bansos diduga tidak digunakan sebagaimana peruntukannya.
Indikasinya, menurut jaksa, separuh dana untuk modal penyuksesan pasangan Bibit Waluyo-Rustriningsih dalam Pemilu Gubernur Jawa Tengah tahun 2008.
"Saya aslinya tidak kenal terdakwa. Saya juga tidak tahu masalah ini, tapi sebagai warga negara yang baik akan datang ketika dipanggil dalam hukum," ujar Rukma sebelum sidang, Selasa sore tadi.
Pemeriksaan tersebut, ujar Rukma, sekaligus untuk klarifikasi dirinya dii persidangan dan kepada publik. Dia mengaku kerap disudutkan dalam beragam pemberitaan media massa yang menyebut namanya terlibat. Padahal dia mengaku tak tahu dan tidak kenal siapa yang menyebut namanya.
Pihaknya mengaku sebagai legislator tidak mempunyai kewenangan dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan. Kewenangan penuh ada di tangan eksekutif.
"Bansos itu wilayahnya eksekutif. Selain itu, Kebumen juga bukan wilayah daerah pemilihan (dapil), jadi ini tidak ada hubungannya dengan saya," paparnya.
Perkara penyimpangan Bansos di Kebumen dipungut dari para kades hingga total berjumlah Rp 635 juta. Setiap penerima bantuan hanya diberikan Rp 5 juta dari bantuan yang dicariairkan antara Rp 40 juta hingga Rp 70 juta.
PEMBAHASAN
Di kasus ini terdapat beberapa prinsip
prinsip yang di langgar.. diantaranya…
Tanggung
jawab prinsip.. dimana dana
yang di beri tidak digunakan berdasarkan fungsinya.
Kepentingan
public... di kasus ini tidak
menunjukkan komitmen atas profesionalisme
Intergritas.. di kasus ini public di buat kecewa karena
pelanggaran yg dibuat
Obyektif.. di kasus ini.. dana yg di salurkan tidak sampai
pada objek yang di tuju..
Prilakau
professional.. di kasus ini
jelas meraka kurang professional dalam melakukan kewajiban mereka di dalam
pekerjaan
Standar
teknis.. didalam kasusu ini..
mereka tidak menjalankan standar teknis yang ada didalam pekerjaan mereka