PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto
dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah
UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De
Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam
para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving
Bank for Native Civil Servants”
- 1920 diadakan Cooperative
Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah
koperasi bermanfaat di Indonesia.
- 12 Juli 1947, diselenggarakan
kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
- 1960 Pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan
koperasi sebagai pelaksananya.
- 1961, diselenggarakan Musyawarah
Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
- 1965, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis
dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II
di Jakarta
- 1967 Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian
- Peraturan Pemerintah No.9 tahun
1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal
kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa
Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal
33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. nonprofit
dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan
kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat
kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama
disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di
pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai
penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia
ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan
perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau
pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk
memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini
melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis /
liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan
melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul
kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan
koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah
koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di
bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan
Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul
tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand
Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil
di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke
Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap
untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri
mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu
serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang
memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh
Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama
penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan.
Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang
sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan
perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah
menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang
ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai
mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini
lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah
pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di
Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat
dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi
pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto
( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari
hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg,
Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita
Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti
Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan
dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi
Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi
konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan
bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi
dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa
Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam
kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga
kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda
tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya,
baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat
atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi
laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi
Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak
mungkin mendirikan koperasi karena :
- mendirikan
koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
- akta
dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
- ongkos
materai sebesar 50 golden
- hak
tanah harus menurut hukum Eropa
- harus
diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi
dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada
tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh
J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi.
Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu
dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang
lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
- akta
tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada
Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam
bahasa daerah
- ongkos
materai 3 golden
- hak
tanah dapat menurut hukum adat
- berlaku
untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan
koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun
1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai
pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan
salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan
sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami
nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah
Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi
Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas
untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari
Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang.
Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami
penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang
koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata
kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33,
perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian,
kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah
mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi
sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha
bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada
asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia,
yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat
sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946,
berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi
terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang
secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang
berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang
pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan
partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat
untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga
masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah
pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad
untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran
dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat
penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang
tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun
keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan
Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa
keputusan penting, antara lain :
- mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
- menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
- menetapkan
pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya
Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres
Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
- Membentuk
Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
- Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
- Mengangkat
Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
- Segera
akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi
antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
- kesadaran
masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
- pengalaman
masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
- pengetahuan
masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian
pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
- menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
- memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi
- memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian
yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama
koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah
sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu
mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian
pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut.
Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan
penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
PENGERTIAN KOPERASI
Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris
Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation =
bekerja
Jadi koperasi
berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
- Merupakan perkumpulan orang orang
termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
- Menggabungkan diri secara
sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai
pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
- Kerugian dan keuntungan
ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
- Pengawasan dilakukan oleh
anggota.
- Mempunyai sifat saling tolong
menolong.
- Membayar sejumlah uang sebagai
simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari
pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai
Koperasi Indonesia), diantaranya :
- Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan
tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep
sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang
penting dalam pengertian kerja sama :
- Pada dasarnya orang lebih
menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban
lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
- Manusia (orang) lebih menyukai
hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai
dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat
perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/
RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
- Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
Cooperation is an association of person, usually of limited means,
who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through
the formation of a democratically controlled businnes organization, making
equitable
contribution of the capital required and eccepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
- Kumpulan orang orang
- Bersifat sukarela
- Mempunyai tujuan ekonomi bersama
- Organisasi usaha yang
dikendalikan secara demokratis
- Kontribusi modal yang adil
- Menanggung kerugian bersama dan
menerima keuntungan secara adil.
- Margaret Digby
Menulis
tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
- Kerjasama dan siap untuk menolong
- Adalah suatu usaha swasta tetapi
ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai
tujuannya dan penggunaan alatnya.
- Dr. C.R Fay
suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah
dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan
perserikatan itu.
- Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “
mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung
secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa
secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber
yang disumbangkan oleh anggota.
- H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan
definisi sebagai berikut :
- koperasi melayani anggota, yang
macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
- rapat anggota memutuskan
kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
- pengurus bertanggung jawab dalam
menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan
kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
- Tiap anggota mempunyai hak satu
suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan
daripada modal yang dimasukan.
- Anggota membayar simpanan pokok,
wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
- Koperasi membayar bunga pinjaman
sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang
berlaku di masyarakat.
- SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar
pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
- Dalam hal mengalami kegagalan,
anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi
- Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa
penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi
sebagai berikut :
- koperasi adalah suatu bentuk
badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi
diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja
untuk kemanfaatan mereka sendiri
- praktek usahanya sesuai dengan
prinsip prinsip Rochdale
- Koperasi adalah suatu kebalikan
dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada
bersaing diantara mereka
- Koperasi bukan perkumpulan modal
dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang
mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
- Keanggotaan koperasi berdasarkan
atas perseorangan bukan atas dasar modal
- Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau
mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan
memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang
dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
- Solidaritas
- Individualitas
- Menolong diri sendiri
- Jujur
- UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar
asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah
menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya
sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan
dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam
manajemen koperasi.
- Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
- Definisi Dooren
P.J.V
Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima
secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih
tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
There is no single definiton (for cooperative) which is generally
accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton
of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together
in pursuit of a common economic objective.
Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana
koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan
kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
- Definisi Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung
gotong-royong.
FUNGSI KOPERASI:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa
fungsi dan peran koperasi:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya;
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional,
yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
- 1844
di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.
Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit/li>
- 1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society
(CWS)
- 1818
– 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle,
Fredrich W. Raiffesen
- 1808
– 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
- 1896
di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka
koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional